Penyebab adanya guru yang belum menerima SK tunjangan profesi atau juga
dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah
terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus
segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.
Data yang tampil di website
P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total
Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam
Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi
pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.
Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah
jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung
sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.
Kebanyakan permasalahan terkait
jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol).
Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajar, mata pelajaran
yang diampunya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang
dimilikinya.
Selain itu jika jumlah jam mengajar
tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi
waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total
Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk
memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam
mengajar yang seharusnya:
·
Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah
tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar kelas
1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam.
Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris
tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran
tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar Kelas
2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam.
Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa
Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata
pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar
Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan
Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per
minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum
tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4,
5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4
jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk
kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk
walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam
per minggu terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala
Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan
sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat
mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di
rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya
guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang
diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar