DEMOKRASI
TUGAS
II
1.
Pengertian Demokrasi Kata “Demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti
pemerintahan. Demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem penerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.
Ciri-ciri Demokrasi Ciri negara demokrasi adalah
adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurusi diri sendiri. Salah satu
wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah
daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri.
Pemerintah daerah diberi keleluasan untuk mengelola wilayah sesuai aspirasi
rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang
berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan.
Ciri negara demokrasi :
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling
tidak terdapat 2 partai politik.
-
Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
- Memiliki pers yang bebas
3. Macam-macam
Demokrasi
- Demokrasi Pancasila: Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
- Demokrasi Terpimpin: Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
- Demokrasi Parlementer: Sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen.
- Demokrasi Liberal: Setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan.
4. Kekuasaan
dalam Pemerintahan Kekuasaan
pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam
arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat
undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan
amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan
undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala
pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama
para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
5. Demokrasi
di Indonesia, Demokrasi
Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil
Amandemmen 2002. Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti
rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta
dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari
rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat
Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia. Demokrasi di
Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman
mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika “.
Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi `bukan nepotisme’.
Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi `bukan nepotisme’.
6. Pendidikan
Demokrasi Sesungguhnya,
pendidikan demokrasi seyogianya ditempatkan sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi
perlu dilihat dalam dua konteks/keseluruhan, yakni school-based democracy
education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks pendidikan formal, dan society-based
democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks kehidupan
masyarakat. Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah
digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP
tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi
warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
.
Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang
di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan
UUD 1945
1.
Alinea
pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan
rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi
segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal
25
Peradilan
yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
.
Jenis–Jenis Demokrasi
Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat dibedakan menjadi
tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat
dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum
berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk
bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut
bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di
negara kecil seperti Yunani Kuno abad 1V SM dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat
dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. Demokrasi
murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini
masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat
bentuk referendum[1][3] dan
inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan
mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan
permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Tidak Langsung juga dikenal
Demokrasi perwakilan (demokrasi yang representatif), adalah seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka atau
rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam
Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrasi ini banyak dianut oleh
negara modern yang memiliki penduduk banyak.
c.
Demokrasi perwakilan
Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Menurut dasar prinsip ideologi[2][4], demokrasi
dibedakan atas:
a. Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat
kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh
karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang negara demokrasi sebagaimana
dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa negara terbentuk
karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat
dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara satu dengan
yang lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat
itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat
negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang
kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka
muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal
inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam
suatu negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih
melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi
perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk
mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat
harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip
demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi
sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut
akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan
negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era
globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi
demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b. Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui
hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan
tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
2.4.3 Berdasarkan Titik Berat Perhatian
Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi formal
Demokrasi
formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik,
tanpa disertai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi materiil
Demokrasi
materiil, yaitu demokrasi yang menitik beratkan
pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan
persamaan bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan.
c.
Demokrasi
gabungan
Demokrasi
gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan,
terdiri atas demokrasi formal dan demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak
seseorang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar