Kamis, 15 September 2016

MEMBUAT APLIKASI PENGHITUNG HARGA BARANG DENGAN VISUAL BASIC



MEMBUAT APLIKASI PENGHITUNG HARGA BARANG DENGAN VISUAL BASIC
Selamat Datang Di blog Rojear, seperti biasa kita akan membuat aplikasi sederhana dengan program visual basic dimana mudah-mudahan postingan ini dapat membantu anda setidaknya menambah referensi anda.
1.    Buatlah New Project pada software VB anda kemudian tambahkan empat buah kontrol label, empat TextBox dan satu commandButton pada form, kemudian atur letaknya seperti pada gambar berikut : 
aplikasi penghitung harga barang dengan VB
 Gambar aplikasi penghitung harga barang dengan VB

2.    Atur properti caption untuk masing-masing label dan commanButton seperti pada gambar diatas.

3.    Klik ganda tombol CommandButton1(proses), kemudian ketikkan kode/listing/script program berikut :
Private Sub Command1_Click()
Dim a, b, c As Integer
a = Val(Text1.Text)
b = Val(Text2.Text)
c = Val(Text3.Text)
Text4.Text = (a * b) - (a * b * c) / 100
End Sub
Pernyataan Dim adalah untuk mendeklarasikan variabel a, b, dan c dimana variabel tersebut untuk mewakili/menampung nilai yang diketikkan pada text1, text2 dan text3 dengan tipe integer (angka). Jika tombol commandbutton1/tombol proses diklik maka pada text4 akan menampilkan hasil perhitungan antara perkalian nilai yang diketikkan pada text1 dan text2 kemudian dikalikan dengan nilai yang diketikkan pada text3.

4.    Jalankan Program dengan menekan tombol F5, kemudian coba ketikkan nilai pada masing-masing textbox dan tekan tombol proses.

5.    Hasilnya seperti berikut:
program penghitung harga barang dengan VB 6.0
 Gambar Program Penghitung harga Barang dengan VB

6.    Simpan hasil proyek Anda dan Selamat mencoba,, :)

Kamis, 11 Agustus 2016

http://fapmommy.com/index.html


https://www.youtube.com/watch?v=sJ8UiGCsyy4


http://filehippo.com/


Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.




Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini

Aplikasi Dapodik


Database versi 2.4.7
Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah
Jenjang SD-SMP-SLB versi 4.1.1 - Jenjang SMA-SMK versi 8.4.0
Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Sambutan


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Permendikbud ini, yang terbit di penghujung tahun 2015, menjadi angin segar bagi kegiatan pendataan yang lebih massif dan berkualitas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Integrasi sistem pendataan memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.
Kami berharap integrasi sistem pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua pihak dalam upaya pemutakhiran data.

Jakarta, Februari 2016
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah


Hamid Muhammad, Ph.D