Kamis, 11 Agustus 2016
Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013
Yth. Bapak/Ibu
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
- Dinas Pendidikan Propinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
Aplikasi Dapodik
Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah
Jenjang SD-SMP-SLB versi 4.1.1 - Jenjang SMA-SMK versi 8.4.0
Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.
Sambutan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Permendikbud ini,
yang terbit di penghujung tahun 2015, menjadi angin segar bagi kegiatan
pendataan yang lebih massif dan berkualitas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Integrasi sistem pendataan memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.
Kami berharap integrasi sistem pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua pihak dalam upaya pemutakhiran data.
Jakarta, Februari 2016
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Hamid Muhammad, Ph.D
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Integrasi sistem pendataan memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.
Kami berharap integrasi sistem pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua pihak dalam upaya pemutakhiran data.
Jakarta, Februari 2016
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Hamid Muhammad, Ph.D
Validasi dan Cut OFF data KIP
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
1. | SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 10.360.614 KIP |
2. | SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 4.369.968 KIP |
3. | SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 1.367.559 KIP |
4. | SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak | = | 1.829.167 KIP |
Jumlah | 17.927.308 KIP |
Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016a
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:
Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
di Seluruh Nusantara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:
- [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN
- [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi
- [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB
- [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah
- [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah
- [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan
- [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya
- [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB
- [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah
- [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus
- [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik
- [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar
Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pastikan komputer terkoneksi internet.
- Silahkan login pada Aplikasi Dapodik 2016
- Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".
-
Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan
Tersedia (Dapodik 2016a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak
menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
- Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.
-
Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".
Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Aplikasi Dapodik Adalah Alat dan Instrumen Pendataan Satuan Pendidikan
Yth. Bapak/Ibu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Demikian informasi dan klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
- Dinas Pendidikan Propinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kami sampaikan ucapan terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP,
SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas dukungan dan partisipasi aktifnya
untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan
melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang
Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017
bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan
pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016
disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya
konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain
ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah
beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016",
dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk
mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan
menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas
tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan
seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan
klarifikasi.
Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015
tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat
tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data
yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku
kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung
peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data
pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh
Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas
jelas tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik adalah sistem
untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah
satu instrument teknisnya adalah Aplikasi Dapodik 2016. Jadi Aplikasi
Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan
yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik
2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses
pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk
setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi
Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan
atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut
pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur
tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi
aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan.
Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan
jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan
report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah
diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka
akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta aktivitas pembelajaran
termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta tugas tambahannya.
Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan
dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data
yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid
sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data
tersebut sebagai basis olahannya. Jadi data report/keluaran dari
Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan
sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan
sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan
difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk
transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya
menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,
maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus
menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.
Demikian informasi dan klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Mekanisme Update Aplikasi Dapodik 2016
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aplikasi Dapodik 2016 telah dirilis, maka diarahkan semua sekolah (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) segera melakukan update Aplikasi Dapodik untuk kemudian melanjutkan dengan melakukan update data di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan/diperhatikan oleh operator Dapodik terkait teknis upgrade Aplikasi Dapodik 2016 adalah sebagai berikut:
-
Hapus/Uninstall Aplikasi Dapodik versi lama (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) :
- Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 sampai tuntas.
- Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SMA/SMK 8.4.0 sampai tuntas
- RESTART komputer.
-
Install Aplikasi Dapodik 2016 :
- Download INSTALLER Dapodik 2016 pada laman unduhan website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Lakukan instalasi aplikasi Dapodik 2016 sampai dengan selesai.
-
Registrasi OFFLINE
Bagi daerah dengan keterbatasan akses internet (tidak ada akses internet/kurang stabil) dapat menggunakan metode Registrasi secara offline. Langkah-langkahnya sebagai berikut:-
Download file prefill dapat dilakukan di link berikut ini:
-
Pelajari dengan seksama ketentuan generate ulang prefill sebagai berikut:
- Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi Dapodik secara offline
- Generate prefill merupakan data hasil sinkronisasi terakhir sekolah
- Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik. Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk direset ulang.
- Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk aktivasi username dan password
- Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password sesuai pada waktu unduh prefill
- Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/ terhubung internet
- Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat membantu men-generate prefill Sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id [dengan ketentuan: akun yang digunakan ketika proses registrasi harus sama dengan ketika proses generate prefill]
- Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
- Kode registrasi, username dan password dapat di-reset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota jika diperlukan (terjadi pergantian operator)
- Seluruh proses di atas TANPA DIPUNGUT BIAYA
- Download dan letakkan file prefill pada direktori C:\prefill_dapodik
- Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, kemudian klik tombol “Registrasi”.
-
Pada halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
- Kolom Jenis Registrasi, pilih OFFLINE
- Isikan kode registrasi sekolah
- Kolom Jejang pilih sesuai jejang sekolah
- Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
- Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
- Konfirmasi Password isikan kembali password yang sama seperti diisikan sebelumnya.
- Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
-
Download file prefill dapat dilakukan di link berikut ini:
-
Registrasi ON LINE
Bagi daerah dengan akses internet yang bagus dan stabil maka dapat menggunakan metode Registrasi secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:- Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, dan pada halaman login silahkan klik pada tombol “Registrasi”.
-
Pada Halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
- Kolom Jenis Registrasi pilih ON LINE
- Kode Registrasi isikan kode registrasi sekolah
- Kolom Jejang pilih pilih sesuai jejang sekolah
- Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
- Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
- Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
Langganan:
Postingan (Atom)