4 kompetensi guru
4 kompetensi
guru yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional no.16
tahun 2007 tentang Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru SMA/SMK yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik antara lain.
Akademik dan Kompetensi Guru SMA/SMK yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik antara lain.
a).
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan
intelektual
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan
intelektual
b).
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik,
pembelajaran yang mendidik,
c). Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan bidang pengembangan yang diampu,
terkait dengan bidang pengembangan yang diampu,
d). Dan
lain- lain.
2) Kompetensi kepribadian, antara lain,
a) Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
b).
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
c). Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
d).
Dan lain- lain.
3) Kompetensi sosial, antara lain,
Dan lain- lain.
3) Kompetensi sosial, antara lain,
a). Bersikap insklusif, bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi,
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi,
b). Berkomunikasi secara efektif, empatik dan
santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat, c) dan lain- lain.
4) Kompetensi Profesional, antara lain, a). Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu, b). Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/
bidang pengembangan yang diampu, c) Mengembangkan materi
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat, c) dan lain- lain.
4) Kompetensi Profesional, antara lain, a). Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu, b). Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/
bidang pengembangan yang diampu, c) Mengembangkan materi
pembelajaran
yang diampu secara kreatif, d) dan lain- lain. Sedangkan
menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !).
Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas
dan mendalam tentang subjek matter yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi pengajaran, 2). Kompetensi personal artinya
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mamu
menjadi sumber intensifikasi bagi subjek didik, 3). Kompetensi sosial
artinya guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial baik
dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan
kepala sekolah, dengan pegawai tata usaha, dan anggota masyarakat
lingkungannya.
Dari semua itu dapat dikatakan bahwa guru menjalankan tugas
pokok dan fungsi yang bersifat multiperan yaitu sebagai pendidik,
pengajar, dan pelatih. Pendidik sebagai pengembangan peserta didik,
pengajar sebagai pengetahuan atau asah otak intelektual dan pelatih
sebagai pengembangan ketrampilan peserta didik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah perilaku
atau aktivitas seorang guru dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencapai tujuan sekolah.
menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !).
Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas
dan mendalam tentang subjek matter yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi pengajaran, 2). Kompetensi personal artinya
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mamu
menjadi sumber intensifikasi bagi subjek didik, 3). Kompetensi sosial
artinya guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial baik
dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan
kepala sekolah, dengan pegawai tata usaha, dan anggota masyarakat
lingkungannya.
Dari semua itu dapat dikatakan bahwa guru menjalankan tugas
pokok dan fungsi yang bersifat multiperan yaitu sebagai pendidik,
pengajar, dan pelatih. Pendidik sebagai pengembangan peserta didik,
pengajar sebagai pengetahuan atau asah otak intelektual dan pelatih
sebagai pengembangan ketrampilan peserta didik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah perilaku
atau aktivitas seorang guru dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencapai tujuan sekolah.