Kamis, 15 September 2016

MEMBUAT APLIKASI PENGHITUNG HARGA BARANG DENGAN VISUAL BASIC



MEMBUAT APLIKASI PENGHITUNG HARGA BARANG DENGAN VISUAL BASIC
Selamat Datang Di blog Rojear, seperti biasa kita akan membuat aplikasi sederhana dengan program visual basic dimana mudah-mudahan postingan ini dapat membantu anda setidaknya menambah referensi anda.
1.    Buatlah New Project pada software VB anda kemudian tambahkan empat buah kontrol label, empat TextBox dan satu commandButton pada form, kemudian atur letaknya seperti pada gambar berikut : 
aplikasi penghitung harga barang dengan VB
 Gambar aplikasi penghitung harga barang dengan VB

2.    Atur properti caption untuk masing-masing label dan commanButton seperti pada gambar diatas.

3.    Klik ganda tombol CommandButton1(proses), kemudian ketikkan kode/listing/script program berikut :
Private Sub Command1_Click()
Dim a, b, c As Integer
a = Val(Text1.Text)
b = Val(Text2.Text)
c = Val(Text3.Text)
Text4.Text = (a * b) - (a * b * c) / 100
End Sub
Pernyataan Dim adalah untuk mendeklarasikan variabel a, b, dan c dimana variabel tersebut untuk mewakili/menampung nilai yang diketikkan pada text1, text2 dan text3 dengan tipe integer (angka). Jika tombol commandbutton1/tombol proses diklik maka pada text4 akan menampilkan hasil perhitungan antara perkalian nilai yang diketikkan pada text1 dan text2 kemudian dikalikan dengan nilai yang diketikkan pada text3.

4.    Jalankan Program dengan menekan tombol F5, kemudian coba ketikkan nilai pada masing-masing textbox dan tekan tombol proses.

5.    Hasilnya seperti berikut:
program penghitung harga barang dengan VB 6.0
 Gambar Program Penghitung harga Barang dengan VB

6.    Simpan hasil proyek Anda dan Selamat mencoba,, :)

Kamis, 11 Agustus 2016

http://fapmommy.com/index.html


https://www.youtube.com/watch?v=sJ8UiGCsyy4


http://filehippo.com/


Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.




Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016, download disini

Aplikasi Dapodik


Database versi 2.4.7
Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah
Jenjang SD-SMP-SLB versi 4.1.1 - Jenjang SMA-SMK versi 8.4.0
Aplikasi Dapodikdasmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Perhatian : Aplikasi Dapodikdasmen adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan Pendidikan Dasar dan Menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.

Sambutan


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Permendikbud ini, yang terbit di penghujung tahun 2015, menjadi angin segar bagi kegiatan pendataan yang lebih massif dan berkualitas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Integrasi sistem pendataan memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.
Kami berharap integrasi sistem pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua pihak dalam upaya pemutakhiran data.

Jakarta, Februari 2016
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah


Hamid Muhammad, Ph.D

http://fapmommy.com/browse.html


Validasi dan Cut OFF data KIP

Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
1.  SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  10.360.614 KIP
2.  SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  4.369.968 KIP
3.  SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  1.367.559 KIP
4.  SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak  =  1.829.167 KIP

Jumlah 17.927.308 KIP
Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016a

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:
  • [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN
  • [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi
  • [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB
  • [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan
  • [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya
  • [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB
  • [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus
  • [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik
  • [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar
Pada saat ini yang telah tersedia adalah update/pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 menjadi Aplikasi Dapodik 2016a melalui pembaruan On Line .
Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik 2016
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!

    pembaruan-tersedia
  5. Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".

    proses-pembaruan

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Aplikasi Dapodik Adalah Alat dan Instrumen Pendataan Satuan Pendidikan

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3.     Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas dukungan dan partisipasi aktifnya untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi.

Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas jelas tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik adalah sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah satu instrument teknisnya adalah Aplikasi Dapodik 2016.  Jadi Aplikasi Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta aktivitas pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta tugas tambahannya. Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data tersebut sebagai basis olahannya. Jadi data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.

Demikian informasi dan klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Mekanisme Update Aplikasi Dapodik 2016

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aplikasi Dapodik 2016 telah dirilis, maka diarahkan semua sekolah (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) segera melakukan update Aplikasi Dapodik untuk kemudian melanjutkan dengan melakukan update data di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan/diperhatikan oleh operator Dapodik terkait teknis upgrade Aplikasi Dapodik 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Hapus/Uninstall Aplikasi Dapodik versi lama (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) :
    1. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 sampai tuntas.
    2. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SMA/SMK 8.4.0 sampai tuntas
    3. RESTART komputer.

  2. Install Aplikasi Dapodik 2016 :
    1. Download INSTALLER Dapodik 2016 pada laman unduhan website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    2. Lakukan instalasi aplikasi Dapodik 2016 sampai dengan selesai.

  3. Registrasi OFFLINE
    Bagi daerah dengan keterbatasan akses internet (tidak ada akses internet/kurang stabil) dapat menggunakan metode Registrasi secara offline. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Download file prefill dapat dilakukan di link berikut ini:

    2. Pelajari dengan seksama ketentuan generate ulang prefill sebagai berikut:
      1. Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi Dapodik secara offline
      2. Generate prefill merupakan data hasil sinkronisasi terakhir sekolah
      3. Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik. Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk direset ulang.
      4. Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk aktivasi username dan password
      5. Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password sesuai pada waktu unduh prefill
      6. Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/ terhubung internet
      7. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat membantu men-generate prefill Sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id [dengan ketentuan: akun yang digunakan ketika proses registrasi harus sama dengan ketika proses generate prefill]
      8. Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
      9. Kode registrasi, username dan password dapat di-reset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota jika diperlukan (terjadi pergantian operator)
      10. Seluruh proses di atas TANPA DIPUNGUT BIAYA

    3. Download dan letakkan file prefill pada direktori C:\prefill_dapodik
    4. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, kemudian klik tombol “Registrasi”.
    5. Pada halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi, pilih OFFLINE
      2. Isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
      6. Konfirmasi Password isikan kembali password yang sama seperti diisikan sebelumnya.

    6. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.

  4. Registrasi ON LINE
    Bagi daerah dengan akses internet yang bagus dan stabil maka dapat menggunakan metode Registrasi secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, dan pada halaman login silahkan klik pada tombol “Registrasi”.
    2. Pada Halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi pilih ON LINE
      2. Kode Registrasi isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.

    3. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih..

Selasa, 19 Juli 2016

Data Verval NUPTK

Prakata

Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).
Data agregat GTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard GTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data GTK.

Standar Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Guru meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Data GTK


Data GTK Berikut adalah tampilan data-data GTK yang bersumber dari DAPODIK yang dikelola oleh PDSPK dalam beberapa semester. Anda dapat mengetahui dan menelusuri kondisi dan keberadaan data GTK yang ingin diketahui. Untuk menelusuri data GTK anda, silahkan klik disini.

Status NUPTK


Status NUPTK Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

Data NUPTK

Selamat Datang

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.

Verval GTK Bagi Guru yang Belum Mempunyai NUPTK

Verval GTK

Sistem aplikasi Verval GTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini. Silakan klik disini bila anda akan mengoperasikannya.
Aplikasi verval GTK ini juga dilengkapi dengan panduan operasional yang dapat diakses dengan mudah untuk dimanfaatkan dalam operasionalisasi aplikasi verval GTK ini. Silakan klik disini bila anda akan mengunduhnya.

Senin, 18 Januari 2016

kompetensi guru

Top of Form
4 kompetensi guru

4 kompetensi guru yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional no.16 tahun 2007 tentang Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru SMA/SMK yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik antara lain.
a). Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan
intelektual
b). Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik,
 c). Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan bidang pengembangan yang diampu,
d). Dan lain- lain.

2) Kompetensi kepribadian, antara lain,
 a) Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
b).
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
 c). Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
 d).
Dan lain- lain.
3) Kompetensi sosial, antara lain,
 a). Bersikap insklusif, bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi,
 b). Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat, c) dan lain- lain.
4) Kompetensi Profesional, antara lain, a). Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu, b). Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/

bidang pengembangan yang diampu, c) Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif, d) dan lain- lain. Sedangkan
menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !).
Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas
dan mendalam tentang subjek matter yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi pengajaran, 2). Kompetensi personal artinya
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mamu
menjadi sumber intensifikasi bagi subjek didik, 3). Kompetensi sosial
artinya guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial baik
dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan
kepala sekolah, dengan pegawai tata usaha, dan anggota masyarakat
lingkungannya.
Dari semua itu dapat dikatakan bahwa guru menjalankan tugas
pokok dan fungsi yang bersifat multiperan yaitu sebagai pendidik,
pengajar, dan pelatih. Pendidik sebagai pengembangan peserta didik,
pengajar sebagai pengetahuan atau asah otak intelektual dan pelatih
sebagai pengembangan ketrampilan peserta didik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah perilaku
atau aktivitas seorang guru dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencapai tujuan sekolah.
Bottom of Form

Cara Menghitung Usia Kehamilan Yang Akurat Sunday

Cara Menghitung Usia Kehamilan Yang Akurat Sunday, 23 June 2013 perhitungan usia kehamilan Ini adalah artikel cara menghitung usia kehamilan yang kami sadur dari berbagai sumber. Pada saat Anda melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, dunia serasa indah dan menyenangkan karena dipenuhi oleh impian bahwa kurang dari setahun, Anda akan melahirkan sesosok bayi mungil dan sehat. Tetapi banyak ibu dan mungkin Anda sendiri yang tidak mengetahui kapan persisnya usia kehamilan, karena ketidaktahuan mengenai waktu pembuahan. Selama ini terdapat berbagai cara perhitungan usia kehamilan yang kerap digunakan untuk menghitung perkiraan tanggal kelahiran, dan pada kenyataannya berbagai perhitungan tersebut kerap mendekati kenyataan. Seperti telah dijelaskan di atas, ada beberapa metode yang biasa digunakan untuk melakukan perhitungan usia kehamilan. Berikut adalah beberapa diantaranya : 1. Metode Haid Terakhir Metode ini bekerja dengan berpatokan pada haid terakhir. Metode ini sangat berkaitan erat dengan siklus menstruasi. Metode ini dihitung dengan berdasarkan rumus Naegele. Rumus Naegele dapat digunakan untuk memperkirakan usia kehamilan dan perkiraan tanggal kelahiran bayi. Berikut adalah cara menghitungnya: Rumus ini dibagi menjadi 2 bagian besar dalam aplikasinya, yaitu: - Bulan Januari-Maret Rumus: (Tanggal + 7 hari), (bulan + 9), (tahun+0) Misalkan hari terakhir menstruasi pada 20 Februari 2009, maka perkiraan kelahiran bayi adalah (20+7), (2+9), (2009+0) sehingga menjadi 27 November 2009 - Bulan April-Desember Rumus: (Tanggal+7 hari), (bulan-3), (tahun+1) Misalkan hari terakhir menstruasi pada 11 November 2009, maka perkiraan kelahiran bayi adalah (11+7), (11-3), (2009+1) sehingga menjadi 18 Agustus 2010 Metode ini merupakan metode perhitungan usia kehamilan yang sangat umum dilakukan. Biasanya terdapat range hari lahir dengan selisih hingga 7 hari yang dihitung dari tanggal perhitungan kelahiran berdasarkan hari terakhir menstruasi. 2. Metode pengamatan pada gerakan janin gerakan janinMenurut beberapa penelitian dan survey yang telahi dilakukan bertahun-tahun, pada kehamilan pertama, gerakan janin mulai terasa pertama kali pada usia 18 hingga 20 minggu, sedangkan pada kehamilan kedua dan seterusnya, gerakan jani mulai terasa pertama kali pada usia 16 hingga 18 minggu. Mudah bukan ? 3. Metode Fundus Uteri fundus uteri Fundus Uteri adalah nama latin untuk puncak rahim. Puncak rahim yang menonjol di dinding perut dapat diraba oleh dokter dan perabaan tersebut dapat dimulai di dekat tulang kemaluan. Metode perhitungan usia kehamilan ini menghitung berdasarkan jarak antara tulang kemaluan dan puncak rahim. Perhitungan didasarkan pada setiap jarak (dalam cm) yang mewakili usia kehamilan (dalam minggu). Panjang jarak maksimal antara tulang kemaluan dan puncak rahim adalah 36 cm yang berarti 36 minggu. Ini adalah panjang maksimal, karena walaupun janin sudah berusia 38 minggu, selisih jarak antara tulang kemaluan dan puncak rahim tetap sebesar 36 cm. 4. Metode 2 jari tangan Metode ini hanya berlaku pada wanita yang memiliki berat badan ideal atau tidak mengalami obesitas. Cara melakukan metode ini adalah dengan meletakkan 2 jari diantara perut dan puncak rahim. Patokannya adalah setiap penambahan 2 jari berarti penambahan usia kehamilan sebesar 2 minggu. Jika Anda ingin mengukur usia kehamilan secara mandiri, Anda dapat menggunakan beberapa cara perhitungan usia kehamilan yang sudah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.