Prakata
Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).
Data agregat GTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard GTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data GTK.
Standar Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi
profesional; dan * Kompetensi sosial.
Guru meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan
pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan guru pada lembaga kursus
dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.